Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Rayakan HUT RI Ke-80, Sebelas Napi di Jember Langsung Bebas Usai Terima Remisi

    Bupati Jember ketika memberikan remisi secara simbolis

    Jember - Sebelas dari 685 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Jember yang mendapat remisi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, langsung dinyatakan bebas, Minggu (17/8).

    Remisi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan remisi umum II (langsung bebas).

    Bupati Jember Muhammad Fawait, atau akrab disapa Gus Fawait, yang turut hadir dalam pemberian remisi, menegaskan bahwa napi tetaplah bagian dari warga Jember.

    “Mereka juga warga Jember, hak-haknya tetap harus dijamin. Remisi adalah salah satu bentuk kehadiran negara,” ujarnya.

    Selain soal remisi, Gus Fawait menyoroti kondisi dasar di dalam Lapas Kelas II A Jember, khususnya kebutuhan air bersih.

    “Air adalah kebutuhan mendasar, baik bagi masyarakat umum maupun warga binaan. Saya minta ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Dengan jumlah penghuni lapas yang sudah melebihi 900 orang, kebutuhan sarana dasar seperti air, kesehatan, hingga sanitasi menjadi tantangan tersendiri.

    Karena itu, Gus Fawait berharap ada sinergi antara pemerintah daerah dengan lapas untuk mengatasinya.

    “Kami juga ingin bekerja sama dengan OPD terkait untuk memberdayakan narapidana. Mereka perlu bekal keterampilan dan kreativitas agar setelah bebas nanti bisa diterima kembali di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan,” pungkas Gus Fawait.

    Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Jember RM Kristyo Nugroho menjelaskan, dari total 986 penghuni, sebanyak 711 orang mendapatkan remisi dasawarsa.

    Sementara itu 280 belum mendapatkan.

    “11 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas,” terangnya.

    Ia menambahkan, remisi merupakan hak narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

    “Remisi ini bukan hadiah, tapi bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Kami berharap ini jadi motivasi mereka untuk terus berbenah,” katanya.

    Meski begitu, tidak semua penghuni bisa menikmati remisi kemerdekaan tahun ini.

    Sebanyak 280 narapidana tercatat belum memenuhi syarat.

    Mulai dari masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, hingga melakukan pelanggaran disiplin.

    “Kami tetap melakukan pembinaan, agar ke depan mereka juga bisa mendapatkan hak yang sama,” papar Kristyo.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728