lumajang

Dishub Lumajang Tegaskan Trotoar Jalan PB Sudirman Khusus Pejalan Kaki, Bukan Area Parkir

Petugas ketika melakukan penertiban.
Lumajang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang menegaskan kembali fungsi utama trotoar di kawasan Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman sebagai ruang khusus pejalan kaki, bukan area parkir kendaraan. 

Langkah tegas ini diambil seiring dengan rampungnya penataan pedestrian di kawasan pusat perdagangan tersebut guna mengembalikan hak dan keselamatan warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, menekankan bahwa integrasi antara fasilitas pedestrian yang nyaman dan ketertiban lalu lintas menjadi kunci utama dalam memoles wajah perkotaan Lumajang.

"Prinsipnya, trotoar harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan," ujar Rasmin saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/10/2026).

Untuk memastikan penataan ruang publik berjalan tanpa mematikan urat nadi perekonomian lokal, Dishub Lumajang merancang skema pengaturan parkir yang adaptif dan terstruktur:

1. Penyesuaian Akses Selama Konstruksi

Selama proses pengerjaan fasilitas pedestrian berlangsung, pengaturan lahan parkir sementara disesuaikan secara dinamis di lapangan agar kendaraan tidak mengganggu pergerakan alat berat maupun menekan kapasitas efektif jalan.

2. Pengalihan Lahan Parkir pasca-Pembangunan

Setelah pedestrian fisik rampung, seluruh kendaraan yang sebelumnya memakai bahu jalan atau trotoar akan diarahkan ke kantong-kantong parkir resmi demi menjaga keselamatan lalu lintas.

3. Penyediaan Alternatif Bagi Kawasan Niaga

Mengingat Jalan PB Sudirman merupakan pusat aktivitas ekonomi dan pertokoan, Dishub tengah memetakan lokasi alternatif parkir di sekitar kawasan dengan memperhatikan kondisi teknis lalu lintas.

Menyeimbangkan Ruang Publik dan Aktivitas Ekonomi

Rasmin menambahkan bahwa prioritas pemerintah daerah adalah menciptakan ruang publik yang manusiawi tanpa mengabaikan kebutuhan para pelaku usaha serta pengunjung toko di sepanjang jalur tersebut.

"Jalan PB Sudirman ini kawasan perdagangan dan jasa, sehingga kebutuhan parkir bagi pengunjung maupun pelanggan toko tetap menjadi perhatian kami. Penataan kawasan tidak hanya bertujuan memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki, tetapi juga menjaga agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berlangsung secara tertib," tambahnya.

Melalui pengaturan parkir yang presisi dan tegas, Pemerintah Kabupaten Lumajang optimistis pedestrian Jalan PB Sudirman mampu menjadi contoh standar baru fasilitas publik yang aman, estetis, dan mendukung aksesibilitas seluruh elemen warga. ***