Pemerintahan

Satpol PP Kota Probolinggo Gelar Razia Pekat, 10 Orang Diamankan di Jati dan Jagalan

Petugas ketika melakukan pendataan.
Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat di kawasan Jati dan Jagalan, Kecamatan Mayangan. 

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang terdiri dari sembilan perempuan yang diduga terlibat praktik open BO hingga pasangan kumpul kebo serta seorang pria.

Sebagian besar warga yang terjaring merupakan pendatang dari luar daerah, seperti Jawa Barat, Bandung, dan Bogor.

Tindakan Tegas dan Pembinaan Lapangan

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nurahmad, mengonfirmasi penangkapan sepuluh orang tersebut dalam operasi penertiban wilayah.

"Total ada sembilan orang perempuan yang terjaring. Delapan orang berasal dari luar kota, sedangkan satu lainnya dari Probolinggo. Petugas juga membawa seorang pria dalam kegiatan tersebut," ujar Nurahmad saat memberikan keterangan, Kamis (15/10/2026).

Petugas menerapkan pola penanganan berbeda berdasarkan asal daerah para pelanggar:

* Warga Luar Daerah: Delapan perempuan asal luar kota diminta menghentikan aktivitasnya dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

* Warga Lokal Probolinggo: Tiga orang warga lokal (termasuk satu dari wilayah Kabupaten Probolinggo) diserahkan langsung kepada pihak keluarga dengan mekanisme penjemputan oleh paman atau saudara.

Ancaman Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Berulang

Meski saat ini penanganan masih sebatas pembinaan di lokasi penertiban, Satpol PP memperingatkan bahwa proses hukum akan diberlakukan jika para pelaku kembali beraktivitas di wilayah Kota Probolinggo.

"Untuk yang dari luar kota, sudah diarahkan agar pulang ke daerah asal. Kalau nanti ada kegiatan lagi dan kembali terjaring, penanganannya bisa dilanjutkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tegas Nurahmad.

Ia menambahkan bahwa peringatan ini diberikan agar kawasan Probolinggo tetap tertib dari praktik pekat dan pelanggaran Perda.

"Untuk sementara masih dilakukan pembinaan dan belum sampai Tipiring. Namun, ke depannya, jika diperlukan, langkah penanganan akan langsung dilanjutkan ke proses hukum," pungkasnya. ***