![]() |
| Sosialisasi dan Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Untuk mempermudah kepengurusan, Dispendukcapil turun langsung ke kecamatan. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Senduro. Tepatnya di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang, Rabu (9/5) lalu.
Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan (Adminduk). Buntaran juga menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah dan catatan sipil bisa memiliki dokumen tersebut.
Lanjutnya, bahwa perkawinan yang tidak atau belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama dan Disdukcapil, maka akan memiliki akibat hukum. Yaitu perkawinan yang telah dilakukan tidak akan dianggap sah di mata negara meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan.
“Selain dianggap tidak sah, hal itu juga bisa berpengaruh pada hak-hak istri dan anaknya nanti, sehingga istri maupun anaknya tidak mempunyai hak untuk menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya,” ungkapnya. (rus)
