Kini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang. Atas perbuatannya itu, Yuda Cahyono dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipidana hukuman penjara maksimal 7 tahun.
![]() |
| Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Iptu Agus Sugiharto |
Beberapa saat kemudian, korban teringat jika HP miliknya tertinggal di sepeda motornya. Namun, ketika hendak diambil HP sudah tidak ada. Karena dicari juga tidak ditemukan kemudian korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian(SPK) Polres Lumajang.
Berangkat dari laporan korban itulah, Tim Resmob Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian terus melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari rekaman CCTV yang terpasang pada toko Venus diketahui yang mengambil HP milik korban adalah Yuda Cahyono kemudian dimasukkan ke dalam jok motor miliknya.
Atas petunjuk itulah, Tim Resmob terus menangkap pelaku. Barang Bukti yang diamankan berupa HP merk Oppo A37F milik korban dan sepeda motor milik pelaku. “Pelaku sudah ditahan dan kasusnya masih dikembangkan berharap ada TKP lain,” tegas Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang.(ris)
