![]() |
| Presiden Joko Widodo atau Jokowi |
Suhadi mengaku membuat laporan tersebut pada Rabu (22/5/2019). Adapun barang bukti berupa video ia lampirkam dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang dilaporkan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih dal lidik.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ujar Suhadi.
Dalam video tersebut, tampak ada dua pria mengenakan pakaian putih dan bersorban warna gelap. Video berdurasi 53 detik tersebut, berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ucap seorang pria dalam video tersebut.(sra.com)
