Hukum

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Bululawang

ilustrasi
Malang – Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pemuda berinisial MFA (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang. Tersangka diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut pada Jumat (12/12/2025) malam.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar: Sabu: 19 poket dengan berat total 3,11 gram yang disimpan dalam microtube.

Ganja: 1 poket seberat 10,13 gram. Lainnya: Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi komunikasi.

"Tersangka diduga kuat menyimpan dan menguasai narkotika tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya," ujar AKP Bambang, Rabu (17/12/2025).
Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MFA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang.