Sasar Dua Titik Rawan, Polres Lumajang Sita Lima Motor Terindikasi Balap Liar
| Petugas ketika melakukan pengamanan |
Operasi yang dijalankan oleh Personel Kompi A Polres Lumajang ini menyasar dua lokasi yang kerap menjadi arena balap liar, yakni Jalan Brigjen Slamet Riyadi (kawasan Semar) dan Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar). Razia dipimpin langsung oleh Pamenwas Kompol Noer Andhi Setyawan melalui patroli terpadu.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa kendaraan yang terjaring terbukti melanggar spesifikasi teknis standar (spektek).
“Kami mengamankan lima unit kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan, seperti penggunaan knalpot tidak standar (brong), tanpa spion, hingga tidak memasang plat nomor (TNKB),” ujar Ipda Untoro mewakili Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
Syarat Pengambilan Kendaraan
Pihak kepolisian menerapkan prosedur ketat bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya. Pemilik diwajibkan datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari kerja dengan membawa dokumen resmi berupa STNK dan BPKB asli.
“Kendaraan baru bisa dibawa pulang setelah pemilik melengkapi seluruh persyaratan teknis di tempat, termasuk mengganti knalpot standar serta memasang spion dan plat nomor asli,” tegas Untoro.
Komitmen Patroli Rutin
Ipda Untoro mengimbau para pemuda agar tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Polres Lumajang menyatakan akan terus mengintensifkan patroli rutin secara berkelanjutan guna memastikan ketertiban lalu lintas di wilayah perkotaan tetap kondusif.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab di wilayah Lumajang.