Tekan Balap Liar, Satlantas Polres Jember Amankan 110 Motor Berknalpot Brong dalam Sepekan
Jember – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember mengamankan 110 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan maraknya aksi balap liar.
Operasi penertiban ini menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) serta motor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
Seluruh kendaraan hasil sitaan kini berada di Pos Satlantas Polres Jember untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mewakili Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan di jalan raya.
"Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjamin kenyamanan pengguna jalan lain dari kebisingan suara knalpot yang tidak sesuai standar," ujar AKP Bagas, Senin (26/1/2026).
Fokus pada Identifikasi dan Kamtibmas
Selain masalah kebisingan, AKP Bagas menekankan bahwa kendaraan tanpa TNKB menjadi perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk tindak kriminal dan menyulitkan proses identifikasi di lapangan.
"Mayoritas dari 110 kendaraan yang diamankan melanggar aturan penggunaan knalpot dan kelengkapan pelat nomor. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas," tambahnya.
Imbauan untuk Bengkel dan Toko Variasi
Sebagai langkah preventif, Polres Jember juga memperluas jangkauan imbauan kepada pemilik bengkel dan toko variasi motor. Mereka diminta untuk lebih selektif dan tidak melayani pemasangan komponen yang melanggar aturan standar teknis kendaraan.
Melalui langkah tegas namun tetap humanis ini, Polres Jember menargetkan terciptanya situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Jember.