![]() |
| Petugas ketika melakukan olah tkp |
Lumajang - Anggota Polsek Lumajang Kota membekuk BR (23), seorang residivis asal Kelurahan Jogoyudan, setelah mencuri 20 kilogram cabai di Pasar Klojen, Kabupaten Lumajang.
Uang hasil penjualan cabai curian senilai Rp510.000 tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu.
Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Zainul Abidin, mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Hasil penjualan cabai itu digunakan untuk pesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah," ujar Zainul, Jumat (21/8/2026).
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Pencurian bermula saat korban memesan 10 kg cabai rawit merah dan 10 kg cabai rawit kuning senilai Rp700.000 pada Selasa (18/8/2026) sore. Pesanan yang tiba pukul 18.15 WIB tersebut diletakkan di lapak korban yang belum buka, lalu raib saat korban hendak berjualan keesokan harinya.
Penjualan Barang Bukti: Pelaku menjual cabai curian secara eceran ke pedagang di Pasar Baru Lumajang seharga Rp510.000.
Lokasi Amankan Pelaku: BR diamankan warga di Pos Satpam Rusunawa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Lumajang Kota.
Rekam Jejak Kriminal dan Proses Hukum
Iptu Zainul menyebut BR merupakan pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Meski sebelumnya beberapa kali diselesaikan melalui jalur problem solving, pelaku tetap mengulangi aksinya.
2025: Mencuri becak motor di wilayah Pasirian.
Juni 2026: Mencuri sepeda angin di Jalan Veteran.
14 Agustus 2026: Diduga mencuri cabai rawit di Pasar Baru Lumajang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta sisa cabai (8,5 kg cabai rawit merah dan 10 kg cabai rawit kuning). Pelaku beserta barang bukti kini dilimpahkan ke Polres Lumajang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. ***
.png)