![]() |
| Pers rilis |
Pacitan - Satreskrim Polres Pacitan berhasil membekuk SRW (43), seorang buronan kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah pergerakannya teridentifikasi melalu rekaman CCTV.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2026 dengan memanfaatkan kelengaian rumah korban yang tengah kosong. "Pencurian terjadi ketika korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam keadaan kosong," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Pengakuan Berbeda dengan Temuan Polisi
Meski tersangka berdalih melakukan aksi nekatnya demi memenuhi kebutuhan hidup, penyelidikan kepolisian menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada aktivitas judi online.
"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta, diduga kuat untuk judol," ujar Ayub menegaskan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SRW mengaku pernah melancarkan aksi serupa di tempat lain. Penyidik kini mengusut keterlibatan tersangka pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta alat yang dipakai saat beraksi:
Kendaraan Hasil Kejahatan: 3 unit sepeda motor (Suzuki Smash, Honda Vario, Honda Beat) yang dibeli dari hasil penjualan emas curian.
Alat Kejahatan & Aset: Linggis, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, 2 buah anak kunci, kartu ATM, serta 1 unit telepon seluler.
Barang Bukti Lain: Uang tunai Rp2,5 juta, surat emas, dan kotak penyimpanan.
SRW resmi ditahan sejak Minggu (23/8/2026) dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Ayub.***
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2026 dengan memanfaatkan kelengaian rumah korban yang tengah kosong. "Pencurian terjadi ketika korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam keadaan kosong," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Pengakuan Berbeda dengan Temuan Polisi
Meski tersangka berdalih melakukan aksi nekatnya demi memenuhi kebutuhan hidup, penyelidikan kepolisian menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada aktivitas judi online.
"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta, diduga kuat untuk judol," ujar Ayub menegaskan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SRW mengaku pernah melancarkan aksi serupa di tempat lain. Penyidik kini mengusut keterlibatan tersangka pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta alat yang dipakai saat beraksi:
Kendaraan Hasil Kejahatan: 3 unit sepeda motor (Suzuki Smash, Honda Vario, Honda Beat) yang dibeli dari hasil penjualan emas curian.
Alat Kejahatan & Aset: Linggis, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, 2 buah anak kunci, kartu ATM, serta 1 unit telepon seluler.
Barang Bukti Lain: Uang tunai Rp2,5 juta, surat emas, dan kotak penyimpanan.
SRW resmi ditahan sejak Minggu (23/8/2026) dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Ayub.***
