![]() |
| Kondisi pasca karhutla |
Probolinggo - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggandeng dua ahli dari IPB University untuk menyelidiki dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Langkah investigasi ini difokuskan pada pengambilan sampel tanah dan lingkungan di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendampingi dua pakar nasional, yakni ahli kebakaran hutan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan tanah Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, dalam proses sampling di lima plot lokasi terdampak.
Tim gabungan mengambil sejumlah sampel material untuk diuji secara laboratoris guna mengukur tingkat kerusakan ekologis:
Material Sampel: Tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah di area terbakar, serta arang sisa kebakaran.
Plot Kontrol: Pengambilan sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai pembanding (control sample).
Tujuan Pengujian: Menyediakan bukti ilmiah yang presisi guna membuat terang perkara pidana dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi dasar pembuktian kasus ini.
Lini Masa Penyelidikan Karhutla TNBTS
3 Agustus 2026: Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
18 Agustus 2026: Penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan.
19 Agustus 2026: Penugasan resmi ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University.
29 Agustus 2026: Pelaksanaan olah TKP dan pengambilan sampel lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum tegas akan diterapkan jika ditemukan unsur pidana. "TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi, tetapi juga fungsi lingkungan dan aktivitas wisata," tegas Januanto.***
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendampingi dua pakar nasional, yakni ahli kebakaran hutan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan tanah Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, dalam proses sampling di lima plot lokasi terdampak.
Tim gabungan mengambil sejumlah sampel material untuk diuji secara laboratoris guna mengukur tingkat kerusakan ekologis:
Material Sampel: Tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah di area terbakar, serta arang sisa kebakaran.
Plot Kontrol: Pengambilan sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai pembanding (control sample).
Tujuan Pengujian: Menyediakan bukti ilmiah yang presisi guna membuat terang perkara pidana dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi dasar pembuktian kasus ini.
Lini Masa Penyelidikan Karhutla TNBTS
3 Agustus 2026: Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
18 Agustus 2026: Penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan.
19 Agustus 2026: Penugasan resmi ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University.
29 Agustus 2026: Pelaksanaan olah TKP dan pengambilan sampel lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum tegas akan diterapkan jika ditemukan unsur pidana. "TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi, tetapi juga fungsi lingkungan dan aktivitas wisata," tegas Januanto.***
