![]() |
| Bupati Lumajang ketika pers rilis |
"Tidak boleh ada hal-hal yang bersifat porno, baik pornografi maupun pornoaksi, serta narkoba dan miras yang bisa menimbulkan keributan dan kegaduhan," tegas Bupati Lumajang Indah Amperawati, Senin (17/8/2026).
Kesepakatan bersama tersebut telah ditandatangani oleh Kapolres Lumajang, Dandim 0821/Lumajang, FKUB, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga MUI Lumajang. Langkah ini diambil mengingat mayoritas desa di wilayah Lumajang aktif menggelar keramaian warga.
Meski menerapkan batasan ketat pada norma kesopanan dan larangan zat terlarang, Pemkab Lumajang tetap mengizinkan penggunaan sistem suara skala besar atau sound horeg. Namun, operasionalnya dibatasi dengan batasan daya audio maksimal.
"Kami tidak melarang sound horeg, tetapi ada aturan desibelnya, tidak boleh lebih dari 80 dB, sama seperti tahun sebelumnya," tambah Indah.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menekankan bahwa pengetatan difokuskan pada pertunjukan seni atau tari-tarian yang mengarah pada pornoaksi. Aturan ini ditegaskan bukan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan demi menjamin keamanan seluruh rangkaian perayaan.
Sementara itu, Ketua MUI Lumajang Ahmad Hanif menyoroti aspek etika berpakaian para peserta kegiatan. Pihaknya meminta masyarakat menjaga kesopanan, termasuk melarang aksi pria berpakaian atau berpenampilan menyerupai wanita dalam setiap perayaan.
.png)