Hukum

Modus Antar Pulang Karnaval, Pemuda 18 Tahun di Lumajang Gagahi Anak di Bawah Umur

Petugas ketika olah TKP

Lumajang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang menahan seorang pemuda berinisial RBP (18) atas dugaan persetubuhan terhadap tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi kejahatan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disinyalir telah menggauli korban berulang kali. "Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini bermula saat keduanya menghadiri acara karnaval di desa setempat.

  • Kepulangan Korban: Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Saat itu, korban diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

  • Modus Pelaku: Usai mengantar, RBP sempat beranjak mengambil sepeda motornya. Namun, ia kembali masuk ke kamar korban dengan dalih mengambil telepon seluler miliknya yang tertinggal.

  • Aksi Persetubuhan: Saat berada di kamar berduaan dengan korban yang tidak berdaya, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Orang tua korban yang mengetahui insiden tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Tempursari pada hari yang sama. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan RBP di kediamannya tanpa perlawanan.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Selain menahan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan, meliputi:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik pelaku

  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian

  • Pakaian yang dikenakan korban

Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Atas perbuatannya, RBP dijerat Pasal 473 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman penjara. ***