Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok penjualan emas murah yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian sementara para korban diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Kelima tersangka terdiri dari empat warga binaan lapas berinisial IJS (Lapas Nusakambangan), serta IR, MAH, dan SYR (Lapas Sumatera Utara). Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial RML alias Beby yang berperan sebagai penampung dan pengelola dana hasil kejahatan.
"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026).
Kombes Bimo menjelaskan, sindikat ini memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka IJS dan MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak (software) untuk menjerat korban melalui aplikasi pesan singkat. Setelah korban terperdaya, IJS meminta SYR dan IR menyediakan rekening penampung.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ditampung oleh RML. "Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," jelas Bimo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anaknya. Pelaku menawarkan promo penjualan emas seharga Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar yang saat itu mencapai Rp2,8 juta per gram.
Tergiur penawaran tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI milik RML untuk pembelian 250 gram emas. Aksi penipuan baru terbongkar setelah suami korban mengonfirmasi langsung kepada anak mereka yang asli.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, buku rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Polda Jatim mengindikasikan keberadaan sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa, baik di wilayah Jawa Timur maupun luar provinsi.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," kata Bimo menambahkan. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta ketentuan dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. ***