![]() |
| Kapolres Pacitan ketika memimpin pers rilis |
Pacitan - Satreskrim Polres Pacitan membekuk seorang montir bengkel berinisial SA (24), warga Kecamatan Tulakan, yang nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda.
Tersangka berhasil ditangkap di tempat kontrakannya di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan setelah keberadaannya terlacak melalui sinyal Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada sepeda motor korban.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat rental di sebuah rumah kos di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026).
Polisi yang bergerak cepat mengikuti pergerakan sinyal GPS kendaraan hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T di tiga wilayah hukum Polres Pacitan:
Desa Bangunsari (18/2/2026): Halaman tempat kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan.
Kelurahan Pacitan (19/7/2026): Area parkir Warung Opera Van Java saat korban menonton Festival Rontek.
Kelurahan Ploso (8/8/2026): Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Saat ini kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, SA dijerat Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kepolisian Imbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman dan menyertakan kunci ganda tambahan guna mencegah aksi kejahatan serupa.
.png)