![]() |
| Ilustrasi. |
Probolinggo - Tim Opsnal Polres Probolinggo Kota meringkus Muhammad Nurhapi (31), seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha NMAX, pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka diketahui terindikasi terlibat aksi curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Manis II, Desa Laweyan.
Sementara itu, satu rekan tersangka berinisial Sulaiman alias Akun kini resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam di depan toko kelontong, Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
"Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada," ujar Iptu Zainullah saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Aksi Terekam CCTV dan Modus Operandi
Berdasarkan rekaman rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah timur.
Keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dashboard.
"Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat," kata Zainullah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta membuntut penjahat jalanan tersebut hingga penangkapan berhasil dilakukan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Yamaha NMAX hitam tanpa pelat nomor yang cocok dengan nomor rangka dan mesin milik korban, satu helm merah-hitam, serta dokumen resmi kendaraan.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Penyidikan Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkapkan bahwa sepak terjang Nurhapi tidak berhenti pada satu lokasi saja.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, diperoleh informasi bahwa pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di 5 TKP lain,” tegas Zainullah.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menggali lebih dalam detail lokasi kejadian lainnya tersebut. “Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersekutu.
Sementara itu, kepolisian terus mengimbau pelaku lainnya yang masih dalam pelarian untuk kooperatif.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkas Zainullah. ***
