Pakai Strobo Sembarangan di Lumajang Bakal Ditindak Tegas
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar |
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Untuk wilayah Lumajang, kami bersama stakeholder mendukung arahan Korlantas Polri agar penggunaan sirine dan strobo dikembalikan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku. Artinya, penggunaannya harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019,” ujar Alex, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, masyarakat kerap merasa terganggu dengan maraknya kendaraan sipil yang menggunakan perangkat tersebut tanpa hak. Karena itu, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan di lapangan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya penilangan dan perangkat akan langsung kita copot di tempat. Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang masih menggunakan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi agar segera mencopotnya, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas Alex.
Lebih lanjut, AKBP Alex menegaskan bahwa penggunaan sirine dan strobo tetap diperbolehkan bagi kepentingan dinas, pengawalan resmi, maupun kegiatan tertentu yang telah sesuai dengan aturan. Namun, penggunaan di luar ketentuan, termasuk oleh komunitas atau konvoi kendaraan, akan sangat dibatasi.
“Kalau kegiatan komunitas, kita lihat dulu sifat acaranya. Jika tidak menimbulkan dampak yang besar, tentu tidak ada pendampingan. Tetapi kalau justru berpotensi menimbulkan kemacetan parah atau kecelakaan, maka kepolisian akan turun melakukan pengawalan resmi,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran semacam ini.
“Kami mohon dukungannya. Jika ada informasi, silakan sampaikan ke WA Cak Kapolres. Kita tampung semuanya dan akan kami tindak sesuai undang-undang,” tambahnya.
Alex berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas di Lumajang dan mengurangi gangguan yang sering ditimbulkan oleh penggunaan sirine dan strobo ilegal.
“Kami ingin semuanya tertib dan memanfaatkan penggunaan sirine serta strobo sesuai aturan. Masyarakat banyak yang terganggu oleh kendaraan sipil yang tidak seharusnya menggunakan perlengkapan tersebut,” pungkasnya.