Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Surabaya Dibongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung
| Petugas ketika mengamankan tempat pengoplos LPG |
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyebutkan bahwa pengungkapan bermula dari pencegatan satu unit mobil pikap di Surabaya pada Kamis (4/12/2025). Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg hasil oplosan tanpa dokumen resmi.
Modus Operandi dan Lokasi Gudang
Hasil pengembangan mengarah pada sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan. Di lokasi tersebut, para pelaku memindahkan isi empat tabung melon (3 kg) ke dalam satu tabung Bright Gas (12 kg).
"Pelaku menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan bantuan es batu untuk mendinginkan tabung besar agar pengisian lebih maksimal. Pemilik gudang tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG," kata Luthfi, Kamis (11/12/2025).
Keuntungan Jutaan Rupiah per Hari
Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini membeli LPG subsidi seharga Rp18.000 per tabung dan menjual hasil oplosannya seharga Rp120.000 per tabung 12 kg. Dengan volume distribusi mencapai 100 tabung per hari, para pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp2 juta setiap harinya.
Area pemasaran gas ilegal ini mencakup wilayah Pasuruan, Sidoarjo, hingga Surabaya.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Selain empat orang yang tertangkap, polisi kini memburu lima operator penyuntikan (inisial F, IL, IR, A, dan R) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti utama, di antaranya: 233 tabung LPG 12 kg, 767 tabung LPG 3 kg (total dari berbagai titik), 2 unit mobil Grand Max, Peralatan suntik (selang, timbangan, alat pembuka seal).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.