Cerita Terbongkarnya Sabu Dalam Kacang Pesanan Napi Jelekong
Bandung - Dua kurir narkoba, Diki Darmawan (29) dan Fajar (29), terpergok petugas Lapas Jelekong Bandung saat hendak menyelundupkan sabu yang disisipkan ke dalam cangkang kacang. Bagaimana aksi tersangka terbongkar aparat?
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan kedua pria tersebut mengaku membawa sabu pesanan Andri, salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung. Terungkapnya modus penyelundupan sabu dalam kacang kulit ini bermula saat petugas menggeledah barang bawaan pembesuk, Diki dan Fajar, di area penjara tersebut, pada pekan lalu atau Rabu (24/5/2018).
Sipir curiga melihat kemasan kacang terbuka di bungkusan yang dibawa oleh Diki dan Fajar. Petugas sigap memeriksa secara detail, termasuk isi cangkangnya. Ternyata ada sabu yang disembunyikan dalam kacang.
"Dari tangan tersangka ditemukan sebelas paket sabu yang dimasukkan ke dalam kacang kulit dan cangkang diduga berisi (narkoba) Gorilla," kata Indra didampingi Kasatnarkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung.
Pihak Lapas Jelekong berkoordinasi dengan polisi berkaitan temuan sabu dalam kacang. Hasil pemeriksaan, dua kurir itu mengaku berniat memberikan sabu pesanan napi Andri. Selama ini mereka saling mengenal.
"Tersangka menerangkan bahwa narkoba itu akan diberikan kepada tersangka Andri yang sedang menjalani masa hukuman," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa napi Andri berkaitan kasus ini. Andri mengakui memesan sabu. Polisi sempat menggeledah kamar sel Andri, namun tidak menemukan barang bukti narkotik.
Kedua tersangka membeli sabu pesanan napi tersebut melalui seorang bandar, inisial E. Polisi menetapkan E masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka (Diki dan Fajar) membeli narkoba itu seharga lima juta rupiah sebanyak lima gram," ujar Indra.(dn.com)
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan kedua pria tersebut mengaku membawa sabu pesanan Andri, salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung. Terungkapnya modus penyelundupan sabu dalam kacang kulit ini bermula saat petugas menggeledah barang bawaan pembesuk, Diki dan Fajar, di area penjara tersebut, pada pekan lalu atau Rabu (24/5/2018).
Sipir curiga melihat kemasan kacang terbuka di bungkusan yang dibawa oleh Diki dan Fajar. Petugas sigap memeriksa secara detail, termasuk isi cangkangnya. Ternyata ada sabu yang disembunyikan dalam kacang.
"Dari tangan tersangka ditemukan sebelas paket sabu yang dimasukkan ke dalam kacang kulit dan cangkang diduga berisi (narkoba) Gorilla," kata Indra didampingi Kasatnarkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung.
Pihak Lapas Jelekong berkoordinasi dengan polisi berkaitan temuan sabu dalam kacang. Hasil pemeriksaan, dua kurir itu mengaku berniat memberikan sabu pesanan napi Andri. Selama ini mereka saling mengenal.
"Tersangka menerangkan bahwa narkoba itu akan diberikan kepada tersangka Andri yang sedang menjalani masa hukuman," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa napi Andri berkaitan kasus ini. Andri mengakui memesan sabu. Polisi sempat menggeledah kamar sel Andri, namun tidak menemukan barang bukti narkotik.
Kedua tersangka membeli sabu pesanan napi tersebut melalui seorang bandar, inisial E. Polisi menetapkan E masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka (Diki dan Fajar) membeli narkoba itu seharga lima juta rupiah sebanyak lima gram," ujar Indra.(dn.com)