Diduga Belum Melengkapi Izin, Mie Gacoan di Probolinggo Terancam Ditutup
Mie Gacoan di Probolinggo |
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo bersurat ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, untuk dilakukan penutupan sementara. Hasil dari rapat koordinasi (rakor), Dispopar pun mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penutupan sementara.
Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, Resto Mie Gacoan dipastikan tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin). Bahkan, waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat izin sudah cukup panjang. Namun, tidak ada progres atau bukti nyata iktikad untuk melengkapi persyaratan izinnya.
“Dari kami (Dishub) hanya sampai pemberian surat peringatan (SP) sampai SP-3. Kami Dishub tidak bisa mengeksekusi lebih lanjut. Akhirnya, kami limpahkan ke OPD terkait (Dispopar) yang menaungi resto untuk ditindaklanjuti penutupan sementara,” katanya, Rabu (10/9).
Dispopar Kota Probolinggo langsung menindaklanjuti surat dari Dishub. Tim Dispopar telah melakukan rakor. Hasilnya, tim memutuskan untuk menerbitkan rekomendasi penutupan sementara Resto Mie Gacoan. Karena keberadaannya tidak memiliki izin lengkap.
“Sekarang kami masih proses mengajukan persetujuan kepada Bapak Wali Kota, terkait hasil rakor tim. Termasuk menyampaikan rekomendasi tim untuk dilakukan penutupan sementara terhadap Resto Mie Gacoan,” ujar Kepala Dispopar Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa.
Deta mengatakan, nantinya rekomendasi yang disetujui Wali Kota akan dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo. Melalui DPM-PTSP, bersurat ke Manajemen Resto Mie Gacoan agar tutup sementara.
“Jika surat DPM-PTSP tidak ditindaklanjuti atau Resto Mie Gacoan tetap buka, maka Satpol PP yang akan turun melakukan penutupan sementara,” jelasnya.
Sampai berita ini ditulis, yang pihak mie gacoan belum berhasil dikonfimasi.