Rehabilitasi Alun Alun Kota Probolinggo Ditender Ulang
Alun Alun Kota Probolinggo segera direvitalisasi |
Dari laman website LPSE Kota Probolinggo, diketahui ada 12 peserta yang mengajukan penawaran. Harga terendar diajukan CV Pilar Anugerah Gemilang dengan penawaran Rp 7,8 miliar. Penawaran tertinggi diajukan CV Sinergi Lima Empat dengan harga Rp 9,3 miliar. Sebagian peserta yang mengajukan penawaran merupakan penyedia atau rekanan asal Probolinggo.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Probolinggo Andung Tjahjono mengatakan, tender ulang revitaalisasi alun-alun masih berprores. Sejauh ini, sudah ada 12 peserta atau rekanan yang mengajukan penawaran dan sudah selesai proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. “Sekarang tahap pembuktian kualifikasi sesuai jadwal tahapan di LPSE,” ujarnya.
Nantinya, kata Andung, proses penentuan pemenang tetap sesuai tahapan dan aturan. Hanya penyedia yang memenuhi syarat dan berkompeten bisa lolos. “Tim pokja pengadaan barang dan jasa yang mengevaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Penetapan pemenang sesuai jadwal tahapan pada 12 September,” jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Setiorini Sayekti mengatakan, tender ulang revitalisasi alun-alun diharapkan mendapatkan pemenang yang berkompeten, berkomitmen, dan punya modal. Dengan demikian, proses pengerjaan bisa dilaksanakan sesuai perencanaan dan tahapan.
“Waktu pengerjaan harus selesai 100 hari kerja, sehingga pada akhir 2025 pengerjaan sudah rampung. Pekerjaa itu bisa selesai jika pengerjaannya sesuai perencanaan dan tahapan,” terangnya.
Diketahui, Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo, sempat alami gagal kontrak. Sebab, CV Dua Putri Pertahana sebagai pemenang tender tidak dapat memenuhi syarat berkontrak dan mengundurkan diri. Hingga batas akhir, CV Dua PUtri Pertahana tidak dapat menyampaikan jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Bahkan, penyedia juga belum menunjukkan rekening koran perusahaan yang berisi minimal 10 persen dari nilai kontrak. Padahal, hal tersebut tertuang di syarat-syarat khusus kontrak (SSUK). Akibat tidak memenuhi syarat berkontrak sesuai Perpres pengadaan narang atau jasa pemerintah, yaitu Perpres 16/2018 beserta seluruh perubahannya, penyedia asal Kabupaten Sidoarjo, itu mengundurkan diri sebagai pemenang.