Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Wujudkan Desa Mandiri 2026, Komisi A DPRD Lumajang Pacu Akselerasi Tata Kelola Pemdes

    Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan ketika memimpin rapat

    Lumajang – Memasuki awal tahun anggaran 2026, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang bergerak cepat memperkuat fondasi pemerintahan desa.

    Rapat kerja yang digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Rapat Komisi A, berfokus pada kepastian regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

    ​Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, S.IP, itu membedah sejumlah agenda penting.

    Mulai dari pengisian kekosongan perangkat desa, penguatan BUMDes, hingga optimalisasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

    "Tata kelola yang transparan dan regulasi yang presisi merupakan kunci utama kemajuan desa," ungkap Reza, Senin (12/1/2026).

    ​Ia menggarisbawahi pentingnya pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, untuk menjamin layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Pihaknya juga mendorong DPMD untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dengan langkah yang tegas dan konsisten.

    ​"Kita ingin memastikan transisi kepemimpinan di desa bisa berjalan mulus, sehingga program-program pembangunannya bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," imbuhnya.

    ​​Menanggapi dorongan legislatif, pihak DPMD Kabupaten Lumajang, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan pendampingan teknis.

    Sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus diperkuat, agar penyesuaian regulasi dari pusat dapat diimplementasikan dengan cepat di daerah.

    ​Reza berharap, dengan percepatan petunjuk teknis (juknis) Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Dusun, desa-desa di bawah kepemimpinan Bupati Ir. Indah Amperawati dapat lebih mandiri dalam mengelola potensi lokalnya.

    ​"Akselerasi regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikhtiar kita bersama untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengeksekusi anggaran secara akuntabel dan inovatif," tambah Reza.

    ​Pertemuan ini menjadi sinyal positif bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif di Lumajang berada dalam jalur yang tepat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga di tahun 2026. ***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728