Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Polisi Amankan Pemuda yang Terlibat Penganiayaan di Purworejo Pasuruan

    Polisi ketika mengamankan salahsatu pemuda
    Pasuruan – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kota Pasuruan terjadi pada Minggu (7/9/2025), dini hari. Kejadian itu menimpa remaja 19 tahun, bernama M. Rechan Nofansah.

    Kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya berhenti sejenak di depan toko Tiga Putra, Jalan Diponegoro, Purworejo. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok pemuda dengan mengendarai dua motor.

    Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan cekcok mulut antara korban dan pelaku menjadi pemicu keributan. “Salah satu pelaku bernama Zidan (DPO) memukul korban berkali-kali hingga terjatuh,” jelasnya, Rabu (10/09/2025).

    Pelaku lain yang sudah diamankan, Bayu Saputra (22), ikut menganiaya korban. Bahkan ia sempat menusukkan senjata tajam jenis karambit ke bagian ketiak korban.

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tubuhnya dan memar di wajah. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purworejo.

    Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan barang bukti. Di antaranya sebilah karambit, pakaian korban, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    “Pelaku Bayu berhasil kami amankan pada Senin sore, sementara satu pelaku lain atas nama Zidan masih dalam pencarian,” tambah Muljono. Saat ini Bayu diperiksa intensif di Mapolsek Purworejo.

    Kasus ini diproses dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, hingga undang-undang darurat terkait senjata tajam. Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan hingga tuntas.

    “Kami akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron. Proses hukum tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Pasuruan,” tegas Kapolsek Purworejo.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728