Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Tergiur Berangkat Haji Lebih Cepat, Pasutri di Lumajang Tertipu Rp81 Juta oleh Staf Gadungan



    Lumajang – Nasib malang menimpa pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Berniat mempercepat ibadah ke Tanah Suci, mereka justru menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp81 juta.

    Aksi penipuan ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai staf Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang (dalam data disebut Kemenhaj). Pelaku menjanjikan percepatan keberangkatan haji di luar prosedur resmi yang berlaku.

    Kepala Kantor Kemenag Lumajang, Umar Hasan, mengonfirmasi adanya aduan dari warga terkait kasus tersebut.

    "Beberapa hari lalu ada dua orang datang mengadu ke kami karena merasa tertipu. Pelaku mengaku sebagai staf kantor dan meminta sejumlah uang untuk percepatan keberangkatan haji," ujar Umar Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

    Korban diketahui bernama Suminten dan suaminya, Suhari. Keduanya sebenarnya telah terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji (CJH) sejak tahun 2016 dengan jadwal keberangkatan resmi pada tahun 2038 mendatang.

    Namun, pasutri ini tergiur oleh tawaran pelaku yang mengklaim mampu memajukan jadwal keberangkatan mereka menjadi tahun 2027, atau lebih cepat 11 tahun dari estimasi semula.

    Demi janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap dalam tiga kali pembayaran dengan total Rp81 juta. Rinciannya meliputi pembayaran pertama sebesar Rp11 juta, kedua Rp45 juta, dan terakhir Rp25 juta.

    "Korban bahkan menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran. Di dalamnya tertulis bahwa uang tersebut untuk biaya percepatan keberangkatan haji dari tahun 2038 menjadi 2027," tambah Hasan.

    Menanggapi peristiwa ini, Umar Hasan menegaskan bahwa sistem keberangkatan haji di Indonesia dilakukan secara transparan melalui sistem antrean nasional berdasarkan nomor porsi. Ia memastikan tidak ada jalur belakang atau praktik percepatan dengan membayar sejumlah uang.

    "Tidak ada istilah percepatan seperti itu. Semua sudah ada mekanismenya. Kalau ada yang menawarkan percepatan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan," tegasnya.

    Terkait kerugian yang dialami korban, pihak Kemenag Lumajang mengarahkan agar pasutri tersebut segera menempuh jalur hukum. Mengingat kasus ini merupakan murni tindak pidana penipuan, Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ganti rugi, namun siap mendukung proses edukasi masyarakat.

    "Kami sarankan agar korban segera melapor ke polisi agar pelaku bisa ditindak dan tidak ada korban lainnya," kata Hasan.

    Di akhir keterangannya, Umar Hasan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Lumajang yang sedang mengantre haji, untuk tidak mudah percaya pada individu yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi. Semua informasi mengenai keberangkatan haji dapat dipastikan langsung melalui kantor resmi atau aplikasi penyedia data haji pemerintah. ***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728