Kejari Jember Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Pembantu (CP) Kalisat ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini diputuskan setelah tim penyelidik Kejari Jember melakukan gelar perkara (ekspose) berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan selama masa penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus dugaan rasuah ini mencakup periode pengelolaan keuangan tahun 2023 hingga 2025.
"Melalui serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Yadyn saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Yadyn menambahkan, saat ini tim penyidik mulai fokus mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab serta melacak aliran dana dalam pengelolaan keuangan yang bermasalah tersebut.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi.
"Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember," jelas Ivan.
Terkait besaran kerugian negara, pihak Kejari Jember telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan resmi.
"Kami telah membuat surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur," tutur Kajari.
Berdasarkan data awal dari pemeriksaan internal Bank Jatim Cabang Jember, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis.
"Nilai sementara kerugian negara diperkirakan mendekati Rp 3 miliar, namun kami masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP," tambahnya.
Sebagai informasi, Kajari Jember Dr. Yadyn merupakan praktisi hukum berpengalaman yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia tercatat pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar berskala nasional, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga kasus Duta Palma. ***