Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Kawal Akuntabilitas, DPRD Lumajang Tuntaskan Pembahasan LPJ APBD 2025



    Lumajang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

    Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang berlangsung pada Selasa (23/06/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Drs. Agus Triyono, M.Si.

    Proses finalisasi ini merupakan hasil sinkronisasi dan pendalaman komprehensif dari laporan yang disusun oleh Komisi A, B, C, dan D DPRD Lumajang. Secara umum, DPRD menilai pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan dengan baik berkat sinergi yang kuat antarinstansi.

    "Secara prinsip, pelaksanaan anggaran tahun lalu berjalan lancar tanpa kendala mendasar. Namun, fungsi pengawasan tetap kami optimalkan melalui sejumlah catatan strategis," ujar pimpinan rapat dalam forum tersebut.
    Rekomendasi Strategis untuk Peningkatan Kinerja

    Meski memberikan apresiasi atas capaian eksekutif, DPRD Lumajang tetap memberikan sejumlah rekomendasi normatif demi mendorong tata kelola keuangan yang lebih sehat ke depan. Beberapa poin penting yang ditekankan DPRD meliputi:

    Optimalisasi Anggaran: Meminimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar penyerapan dana lebih menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

    Penguatan Perencanaan: Mendorong perencanaan dan pengawasan program pembangunan yang lebih ketat di seluruh perangkat daerah.

    Tindak Lanjut BPK: Menekankan urgensi penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI guna mempertahankan predikat pengelolaan keuangan yang akuntabel.

    Genjot PAD: Memperkuat strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai motor kemandirian fiskal.

    DPRD Lumajang memastikan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan murni bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan anggaran daerah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Dengan selesainya proses sinkronisasi ini, Banggar menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif. Tahap berikutnya, raperda ini siap diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. ***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728