Polres Malang Bongkar Penipuan UMKM Berkedok Program Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap
Malang – Satreskrim Polres Malang membongkar sindikat penipuan berkedok program pengembangan UMKM fiktif yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dua tersangka, HC (40) warga Kabupaten Malang dan BSK (28) warga Kota Malang, diringkus polisi setelah menipu ratusan warga menggunakan modus pembentukan koperasi palsu.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengenakan atribut, seragam, dan nametag palsu menyerupai aparatur pemerintah guna meyakinkan para korban.
"Pelaku mengaku sebagai utusan gubernur dan menjanjikan sosialisasi kegiatan UMKM yang diklaim di bawah kendali Pemprov Jatim," kata Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).
Untuk menarik minat warga, tersangka menjanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung tunai (BLT). Syaratnya, warga harus bergabung menjadi anggota koperasi dan menyetor uang simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10-15 Juni 2026. Di desa tersebut, kuota keanggotaan ditetapkan 200 orang. Korban (Kepala Desa) sempat menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta, ditambah 27 warga yang mendaftar mandiri. Total kerugian sementara mencapai Rp22,7 juta.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, setelah menerima laporan pada 22 Juni 2026, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku saat tengah menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
"Tersangka BSK terbukti membuat surat tugas palsu yang digunakan HC untuk meyakinkan korban. Motif mereka murni mencari keuntungan. Saat kami cek, perusahaan yang mereka klaim sebagai BUMD tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar resmi," tegas Hafiz. Selain Lawang dan Pagelaran, pelaku diketahui sempat menyasar Kecamatan Wajak.
Dugaan penipuan ini dikonfirmasi oleh Kabid Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim, Satria Devi Kurniawan. Ia menyatakan, kedok pelaku terbongkar karena format naskah dinas dan tanda tangan pada surat tugas yang dibawa pelaku terindikasi kuat palsu.
"Kami mengapresiasi respons cepat Polres Malang yang berhasil mencegah timbulnya korban yang lebih luas," ujar Satria.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Malang masih melakukan pendalaman untuk melacak kemungkinan adanya korban dan tempat kejadian perkara (TKP) lain. ***