Polda Jatim Bongkar Tiga Sindikat Penyelundupan Satwa dan Lobster, 4 Tersangka Ditangkap
Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggagalkan tiga sindikat kejahatan lingkungan dan sumber daya alam bernilai tinggi di Bandara Internasional Juanda. Empat tersangka diringkus bersama barang bukti puluhan potong gading gajah, ribuan kupu-kupu langka diawetkan, dan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) siap ekspor.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam melindungi ekosistem dan menekan kerugian negara akibat penjarahan sumber daya alam.
"Kejahatan terhadap satwa dilindungi dan sumber daya perikanan ini merusak keseimbangan ekosistem sekaligus merugikan negara secara ekonomi," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membeberkan tiga modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas bandara:
Penyelundupan Gading Gajah: Tersangka HAJ nekat menitipkan 53 potong gading gajah kepada sembilan jemaah umrah yang baru mendarat dari Arab Saudi. Jemaah tidak menyadari barang bawaan tersebut karena dikemas rapi agar lolos pemantauan.
Penyelundupan Benih Lobster: Dua tersangka, FN dan JSK, ditangkap saat hendak terbang ke Singapura. Mereka menyembunyikan 39.927 ekor BBL di dalam koper yang dilapisi handuk basah guna menjaga benih tetap hidup selama penerbangan. Petugas menyita koper, paspor, telepon genggam, dan boarding pass.
Ekspor Kupu-Kupu Langka: Tersangka LL kedapatan hendak mengirim 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan ke enam negara tujuan: China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman. Pelaku memalsukan dokumen pengiriman melalui jalur kargo.
Sinergi Antar-Lembaga
Keberhasilan pembongkaran kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama otoritas Bandara Juanda, Bea Cukai, BKSDA, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat aktif melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa ilegal.***