SMP Swasta di Lumajang Dievaluasi Total, Satu Anak Resmi Tersangka Penganiayaan
| Bupati Lumajang ketika takziah |
Korban meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) akibat pendarahan hebat yang dipicu luka benturan di kepala, setelah sempat bertahan selama hampir sebulan pasca-penganiayaan.
Pemkab Intervensi, Panggil Kepala Sekolah dan Yayasan
Merespons tragedi ini, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan tidak akan tinggal diam. Saat bertakziah ke rumah duka di Dusun Darungan II, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Selasa (30/6/2026), Bupati menyatakan Pemkab Lumajang akan mengawal ketat kasus hukum ini dan memberikan pendampingan psikologis melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial.
Selain itu, sanksi dan pembinaan kelembagaan kini membayangi pihak sekolah.
"Sebagai pembinaan kelembagaan, segera kami panggil kepala sekolah, pihak yayasan, serta guru-guru yang mengetahui peristiwa tersebut. Evaluasi total ini mutlak dilakukan agar tragedi serupa tidak pernah terulang di lingkungan pendidikan Lumajang," tegas Indah.
Kronologi: Dipukuli di Dalam Kelas gara-gara Sampah
Berdasarkan keterangan kakak korban, Ahmad Dani, aksi kekerasan brutal ini terjadi di dalam ruang kelas saat korban tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Peristiwa dipicu hal sepele. Dua teman sekelas korban, S dan A, mendatangi MI dan memaksa korban membersihkan sampah di bawah loker mejanya. Karena merasa bukan ia yang membuang sampah tersebut, korban menolak.
Penolakan itu langsung direspons pelaku dengan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala korban yang saat itu sedang sendirian di kelas. Pascakejadian, korban sempat merahasiakan penganiayaan tersebut dan tetap menyelesaikan ujian. Namun, sebulan kemudian, kondisi fisik MI ambruk akibat pendarahan serius di bagian gigi dan kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Hasil otopsi dan visum dokter mengonfirmasi adanya luka trauma akibat benturan keras yang sudah lama mengendap di kepala korban.
Satu Pelaku Ditahan, Polisi Gunakan Prosedur Anak
Di sisi hukum, Polres Lumajang bergerak cepat. Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi pada 18 Mei 2026 tersebut kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim.
"Satu terduga pelaku berinisial S telah kami amankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Suprapto.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan penanganan khusus sesuai hukum perlindungan anak. Saat ini, penyidik masih mendalami motif mendalam serta memeriksa keterlibatan terduga pelaku lain dalam rangkaian aksi perundungan fatal tersebut. ***