Polres Lumajang Tetapkan Siswa SMP PGRI Sukodono Sebagai Tersangka Penganiayaan Maut
| Korban |
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut. Sementara satu rekan S berinisial A, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sesuai fakta penyidikan, tersangka satu orang (S). Kami juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ipda Rahmat saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/7/2026).
Polisi menegaskan kasus ini tidak masuk dalam kategori perundungan (bullying), melainkan murni tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dipicu emosi sesaat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur perundungan yang dilakukan secara berulang.
"Ini murni kejengkelan pelaku yang kehilangan kesabaran lalu melakukan penganiayaan," tegas Rahmat.
Kronologi dan Motif: Dipicu Kursi Geser hingga Teguran Guru
Insiden maut ini berakar dari kejengkelan tersangka akibat aksi usil korban di ruang kelas yang terjadi dalam tiga hari terpisah:
15 Mei 2026: Korban memindahkan kursi tersangka untuk dipakai selonjoran.
16 Mei 2026: Korban memindahkan meja tersangka. Akibatnya, tersangka ditegur oleh guru karena dikira menggeser meja kelas.
18 Mei 2026 (Hari Kejadian): Saat ujian sekolah, S kembali ditegur pihak sekolah gara-gara masalah sampah di kelas.
Teguran beruntun tersebut membuat emosi S memuncak. Tersangka merasa disalahkan atas kondisi kelas yang bukan disebabkan olehnya. Saat bertemu korban di kelas, S meluapkan kekesalannya dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali.
Aksi penganiayaan tersebut sempat dilerai oleh seorang siswa yang baru kembali dari kamar mandi dengan cara memegang pundak korban dan menggesernya menjauh dari S. Penyidik memastikan tidak ada riwayat konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban sebelum rentetan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Rahmat.***