Gubernur Khofifah: Masih Banyak yang Berkeliaran, Harus Ditindak
Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyayangkan kondisi Kota Surabaya yang semakin tinggi angka positif virus corona. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menggelar operasi gabungan bersama di tiga wilayah di Jatim.
Khofifah menyebutkan wilayah Kota Surabaya sudah mencapai 495 orang positif. Jika dibandingkan dengan Jawa Barat di Bandung 189 orang, Depok tereduksi 73 dan Bogor 83. Harapannya jika PSBB ini efektif, maka tak perlu ada perpanjangan penerapan PSBB.
“Memang mengajak masyarakat untuk patuh dan disiplin itu sulit. Maka dari itu saya bersama tim gabungan dari Pemkot, Kepolisian, TNI dan Pemprov berpatroli agar melihat bagaimana kondisi di lapangan. Benar memang masih banyak yang berkeliaran dan harus ditindak,” jelasnya kepada jurnalis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/4/2020).
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, jika masyarakat makin sadar kedisiplinan mencegah penyebaran virus corona, maka akan semakin cepat mendukung membaiknya pergerakan sektor ekonomi di Kota Surabaya. Oleh sebab itu pihaknya bersama tim gabungan mengucapkan terima kasih buat warga yang patuh dan disiplin penerapan PSBB.
Sementata itu menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luky Hermawan mengatakan, pihaknya menerapkan sanksi tegas buat pelanggar Pembasatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jawa Timur.
Menurutnya, penerapan saksi hukuman kurungan ini disiapkan mengingat wilayah Surabaya dan kondisi kota juga semakin menghawatirkan. Oleh sebab itu kepolisian bersama jaksa dan juga Pemerintah Kota akan menerapkan saksi UU Karantina Kesehatan pasal 216 dan Pasal 93 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Bagi yang kejaring ops nantinya akan di periksa kesehatannya dan di tahan 1 x 24 jam. Selanjutnya akan dilakukan penerapan sanksi dari teguran sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu dan dalam kondisi tertentu di masa pandemik corona ini,” jelas Kapolda Jatim.
Seperti yang dipaparkan Kapolda Jatim, setidaknya ada 24 warga Sidoarjo, 65 warga Gersik dan 82 warga Surabaya terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya, Sabtu malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. Dari semua warga yang diamankan petugas akan dilakukan penahanan 1 x 24 jam. Petugas juga sudah menyiapkan kebutuhan pangan dan tempat isolasi. (man)
Sebanyak 82 Warga terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya, Minggu (3/5/2020) dini hari |
“Memang mengajak masyarakat untuk patuh dan disiplin itu sulit. Maka dari itu saya bersama tim gabungan dari Pemkot, Kepolisian, TNI dan Pemprov berpatroli agar melihat bagaimana kondisi di lapangan. Benar memang masih banyak yang berkeliaran dan harus ditindak,” jelasnya kepada jurnalis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/4/2020).
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, jika masyarakat makin sadar kedisiplinan mencegah penyebaran virus corona, maka akan semakin cepat mendukung membaiknya pergerakan sektor ekonomi di Kota Surabaya. Oleh sebab itu pihaknya bersama tim gabungan mengucapkan terima kasih buat warga yang patuh dan disiplin penerapan PSBB.
Sementata itu menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luky Hermawan mengatakan, pihaknya menerapkan sanksi tegas buat pelanggar Pembasatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jawa Timur.
Menurutnya, penerapan saksi hukuman kurungan ini disiapkan mengingat wilayah Surabaya dan kondisi kota juga semakin menghawatirkan. Oleh sebab itu kepolisian bersama jaksa dan juga Pemerintah Kota akan menerapkan saksi UU Karantina Kesehatan pasal 216 dan Pasal 93 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Bagi yang kejaring ops nantinya akan di periksa kesehatannya dan di tahan 1 x 24 jam. Selanjutnya akan dilakukan penerapan sanksi dari teguran sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu dan dalam kondisi tertentu di masa pandemik corona ini,” jelas Kapolda Jatim.
Seperti yang dipaparkan Kapolda Jatim, setidaknya ada 24 warga Sidoarjo, 65 warga Gersik dan 82 warga Surabaya terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya, Sabtu malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. Dari semua warga yang diamankan petugas akan dilakukan penahanan 1 x 24 jam. Petugas juga sudah menyiapkan kebutuhan pangan dan tempat isolasi. (man)