Bapak Anak di Probolinggo Kompak Habisi Suami Mantan Istri
| Penyidik ketika memintai keterangan dari pelaku |
Usai mantan mertua istri korban ditangkap, terbaru polisi menangkap mantan suami dari istri korban.
Pelaku kedua itu ditangkap Rabu (3/9) malam. Pelaku kedua itu diketahui bernama, Dias Candra Wibawa (21).
Warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap petugas Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Sukapura.
Dia diduga turut membacok Deding di tepi jalan Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Sukapura, hingga korban tewas.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ditangkap setelah pihaknya mengembangkan penyelidikan atas kasus pembacokan itu.
Keterangan saksi yang melihat korban Deding dibacok, kemudian disinkronkan dengan keterangan dari Muslim (54), tersangka pembacokan yang ditangkap lebih dulu.
Dari sini diketahui, pembacokan dilakukan oleh dua tersangka. Yaitu, Muslim bersama anaknya, Dias Candra Wibawa.
“Sebelumnya pelaku pertama (Muslim, red) mengatakan pembacokan itu dilakukan sendirian. Tetapi ada saksi yang melihat, pelaku berjumlah dua orang,” kata perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
“Setelah mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya petugas mengamankan tersangka kedua (Dias Candra Wibawa, red) di rumahnya,” imbuhnya, Sabtu (6/9/2025).
Dua tersangka pembacokan itu merupakan ayah dan anak. Keduanya warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka Muslim ditangkap 30 menit setelah pembacokan. Sementara tersangka kedua, Dias Candra Wibawa ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam.
Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas diketahui, eksekutor pertama dalam pembacikan itu adalah Muslim.
Begitu turun dari motor, tersangka Muslim langsung membacok korban.
Adapun tersangka Dias, ikut membacok saat korban sudah bersimbah darah.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan dua bilah celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini keduanya dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.
Sejauh ini dipastikan, motif pembacokan karena masalah asmara. Tersangka Muslim merupakan mantan mertua dari istri korban. Sedangkan tersangka Dias mantan suami dari istri korban.
Dias dan istrinya bercerai setelah terjadi persoalan rumah tangga. Beberapa bulan setelah bercerai dengan Dias, mantan istrinya itu menikah dengan korban.
Diduga, pernikahan itu membuat Dias cemburu, hingga terjadi pembacokan pada korban.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi di tepi jalan menuju Gunung Bromo, Selasa (2/9) pagi pukul 10.00. Yaitu di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dibacok dua orang saat mengisi BBM untuk mobil Toyota Kijang yang dinaikinya. Korban pun meninggal di lokasi kejadian.