Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Warga Dringu Probolinggo Babak Belur Dihajar Massa Usai 2 Kali Gagal Menjambret

    Petugas ketika mengamankan pelaku
    Probolinggo - Aksi nekat seorang pria berinisial DAP (31), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berakhir tragis setelah gagal melakukan dua kali penjambretan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Sabtu (6/9/2025).

    Pelaku berhasil diamankan dalam kondisi babak belur setelah menjadi bulan-bulanan massa. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dringu Polres Probolinggo terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.

    Aksi pertama terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Seniba (65), warga Dusun Galhede Kulon, Desa Tegalrejo, ketika tengah membuang sampah tiba-tiba dibuntuti pelaku.

    Sesampainya di Jalan Sunan Giri, pelaku memepet korban dan berusaha menarik kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan Seniba. Beruntung, korban berhasil mempertahankan perhiasannya sehingga pelaku gagal membawa kabur kalung tersebut.

    Tak jera, sekitar pukul 10.00 WIB, DAP kembali beraksi di Dusun Krajan desa yang sama. Kali ini, targetnya adalah Supiati (50). Dengan berpura-pura meminta izin menumpang ke kamar kecil, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mencuci piring untuk merampas kalung emas seberat 20 gram miliknya.

    Namun, aksinya diketahui korban. Supiati langsung berteriak sehingga mengundang perhatian menantunya, Devirianto, yang segera mengejar dan menangkap pelaku. Warga sekitar yang marah kemudian menghakimi DAP hingga babak belur.

    “Pelaku sempat kabur ke depan rumah sambil membawa kalung saya, tetapi menantu saya berhasil menangkapnya. Warga langsung memukulinya,” ujar Supiati kepada wartawan.

    Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku. Sebelum dibawa ke Mapolsek Dringu, DAP sempat mendapat perawatan di RSU Wonolongan akibat luka-luka setelah dihajar massa.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh saat merebut kalung. Perhiasan milik Supiati ditaksir bernilai Rp13 juta.

    Kapolsek Dringu Polres Probolinggo, Iptu Anshori, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    “Dari keterangan awal, pelaku dua kali melakukan penjambretan pada hari yang sama. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya TKP lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Anshori.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728