Polres Gresik Ringkus 3 Anggota Gangster, 5 Pelaku Lain Buron

Gresik – Satreskrim Polres Gresik membongkar aksi kekerasan brutal sekelompok gangster yang menyerang warga di dua lokasi berbeda dalam satu malam.
Polisi menetapkan tiga tersangka, sementara lima lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi penyerangan tersebut terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng pada Minggu (4/1/2026) dini hari.
Aksi penyerangan tersebut terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng pada Minggu (4/1/2026) dini hari.
Para pelaku melakukan pengeroyokan, pembacokan, hingga perampasan barang berharga milik korban.
"Kami mengamankan tiga tersangka, sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat kelompok berjumlah sekitar 20 orang melakukan konvoi motor sambil menyeret senjata tajam di aspal untuk intimidasi. Di Jalan Raya Lowayu, Dukun, mereka menabrak dan membacok korban bernama Eka Adi Pradana (22) di bagian pinggang.
Tak berselang lama, kelompok ini berpindah ke Desa Ketanen, Panceng. Mereka mengeroyok Ahmad Zaki Syariffudin, memaksanya melepas pakaian, dan merampas ponsel milik korban serta saksi di lokasi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta.
Identitas Tersangka
Tim Resmob melakukan pengejaran lintas wilayah hingga berhasil meringkus tiga pelaku:
MS (18), warga Sidayu, ditangkap di kediamannya.
MYS alias Somad (26), warga Kebomas, ditangkap di Mojokerto.
MK (21), warga Sidayu, ditangkap di persawahan wilayah Tuban.
Adapun lima DPO yang masih diburu adalah AZN, AZ, PSH, DVD, dan IPN (eksekutor pembacokan).
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan sweeping karena merasa tersinggung dan diejek oleh korban. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF, empat ponsel, dan pakaian pelaku.
"Lima anak di bawah umur yang ikut rombongan berstatus saksi. Mereka dikenakan sanksi pembinaan wajib lapor dan kerja bakti," tambah AKBP Rovan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami mengamankan tiga tersangka, sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat kelompok berjumlah sekitar 20 orang melakukan konvoi motor sambil menyeret senjata tajam di aspal untuk intimidasi. Di Jalan Raya Lowayu, Dukun, mereka menabrak dan membacok korban bernama Eka Adi Pradana (22) di bagian pinggang.
Tak berselang lama, kelompok ini berpindah ke Desa Ketanen, Panceng. Mereka mengeroyok Ahmad Zaki Syariffudin, memaksanya melepas pakaian, dan merampas ponsel milik korban serta saksi di lokasi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta.
Identitas Tersangka
Tim Resmob melakukan pengejaran lintas wilayah hingga berhasil meringkus tiga pelaku:
MS (18), warga Sidayu, ditangkap di kediamannya.
MYS alias Somad (26), warga Kebomas, ditangkap di Mojokerto.
MK (21), warga Sidayu, ditangkap di persawahan wilayah Tuban.
Adapun lima DPO yang masih diburu adalah AZN, AZ, PSH, DVD, dan IPN (eksekutor pembacokan).
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan sweeping karena merasa tersinggung dan diejek oleh korban. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF, empat ponsel, dan pakaian pelaku.
"Lima anak di bawah umur yang ikut rombongan berstatus saksi. Mereka dikenakan sanksi pembinaan wajib lapor dan kerja bakti," tambah AKBP Rovan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.