Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus TPKS Terhadap Atlet Bela Diri: Korban Alami Trauma Psikis
| Kabid Humas Polda Jatim ketika menunjukkan BB |
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu setahun, tepatnya sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Aksi tersangka dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel di Kabupaten Jombang dan Ngawi, hingga menjalar ke wilayah Bali.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam menindak setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan korban," tegas Kombes Pol Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen check-in hotel, ponsel tersangka, hingga surat keputusan (SK) pengangkatan atlet dan pengurus Pemprov Jawa Timur.
Dampak Psikologis dan Pendampingan Korban Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membeberkan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia 24 tahun. Kasus ini mulai terkuak setelah performa atlet tersebut menurun drastis akibat gangguan psikologis.
"Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan konsentrasi saat bertanding akibat beban psikis yang dialaminya. Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada pihak internal sebelum menempuh jalur hukum," jelas Kombes Pol Ganis.
Guna memastikan pemulihan korban, Polda Jatim telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK). Fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan psikologis menyeluruh selama proses hukum berjalan.
Ancaman Hukuman Maksimal WPC kini dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp300 juta.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat untuk memutus rantai diam dalam kasus kekerasan seksual. "Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban," pungkasnya.