Kejari Probolinggo Tahan Pejabat Pembuat Komitmen Terkait Korupsi Lampu RTH Rp1,1 Miliar
Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan dan menahan RA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023.
Usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu (1/7/2026), RA langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menegaskan bahwa penetapan RA telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penyidik bergerak setelah mengantongi alat bukti yang solid dari berbagai lini.
"Penyidik telah memperoleh alat bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, surat, keterangan ahli, dan keterangan 23 orang saksi," ujar Lilik dalam konferensi pers.
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dengan nilai pagu Rp1,13 miliar melalui mekanisme e-purchasing.
Modus korupsi ini tercium setelah pemenang kontrak, MY, secara ilegal mengalihkan seluruh pelaksanaan pekerjaan—mulai dari pengadaan material, instalasi, hingga konstruksi—kepada pihak lain, yakni BA.
Sebagai PPK dan PPTK yang memegang otoritas pengawasan, RA justru meloloskan proses administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan, meskipun mengetahui adanya pelanggaran berat dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
Kerugian Negara dan Tersangka Lain
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kongkalikong ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Sebelum menyeret RA, Kejari Probolinggo telah lebih dulu menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu MY, BA, dan DZNP. Ketiganya saat ini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jeratan Hukum
RA diduga kuat melakukan aksi culas ini bersama-sama dengan MY, BA, dan DZNP. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 604 KUHP. ***