Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Melawan Saat Ditangkap, Begal Pembacok Polisi di Lumajang Tewas Ditembak

    Kapolres Lumajang ketika menunjukkan barang bukti yang diamankan
    Lumajang – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Jatim dan Polres Lumajang menembak mati Agus Sulaiman Fadli (30), pelaku begal yang membacok anggota Polri, Senin (15/12/2025) dini hari. Pelaku merupakan warga Desa Wonoayu, Ranuyoso tewas setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat ditangkap di Gempol, Pasuruan.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyatakan tindakan tegas terukur diambil karena tersangka mengabaikan tembakan peringatan dan membahayakan keselamatan petugas.

    "Tersangka menyerang petugas dengan senjata tajam saat akan diamankan. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat perawatan di RS Bhayangkara Surabaya," ujar Alex dalam keterangannya.
    Kronologi Pembacokan Anggota

    Kasus ini bermula dari aksi percobaan pencurian motor di Jalan Kapten Suwandak, Lumajang, Kamis (6/12/2025). Saat itu, Aiptu Susanto Kurniawan yang mencurigai gerak-gerik pelaku melakukan pengejaran hingga ke Jalan Gajah Mada.

    Di lokasi tersebut, motor pelaku terjatuh setelah menabrak seorang pelajar. Saat hendak diringkus, Agus Sulaiman justru membacok Aiptu Susanto. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto akibat luka bacok yang dideritanya.
    Rekam Jejak 8 TKP

    Selain Agus, polisi telah mengamankan rekan pelaku bernama Muhammad Hasan. Berdasarkan hasil pengembangan, kelompok ini tercatat telah beraksi di 8 lokasi (TKP) berbeda, antara lain:

    Wilayah Klakah (Prayuana, Rawon Klakah, dan depan SMP Klakah). Ranuyoso dan Jalan Kyai Ilyas. Utara Terminal Wonorejo (Korban anggota Kejaksaan). Kawasan Lapas Lumajang dan Lapangan Persada Grati.

    "Agus berperan sebagai eksekutor, sementara Hasan bertindak sebagai pemantau situasi," tambah Alex.
    Barang Bukti dan Jeratan Hukum

    Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, empat unit sepeda motor, alat komunikasi, serta pakaian pelaku.

    Satu tersangka yang selamat, Muhammad Hasan, kini ditahan di Mapolres Lumajang. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP (Pencurian), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan berat), Pasal 212 KUHP (Perlawanan terhadap petugas), serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728