DPRD Lumajang Desak Evaluasi Aturan Bansos LKSA: "Jangan Sampai Administrasi Menghambat Hak Anak"
![]() |
| Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratma |
Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial P3A dan Koordinator PKH pada Jumat (23/1/2026), dewan menyoroti regulasi yang dianggap kaku dan belum mencerminkan asas keadilan sosial.
Ketua Komisi D, Supratman, S.H., secara khusus mengkritisi aturan bantuan permakanan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Ketua Komisi D, Supratman, S.H., secara khusus mengkritisi aturan bantuan permakanan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Saat ini, bantuan hanya menyasar anak yang memiliki identitas (KTP/KK) Lumajang, sementara anak asuh dari luar daerah seringkali terabaikan.
"Kami mendesak peninjauan kembali, bahkan pencabutan aturan yang membatasi bantuan LKSA tersebut. Asas perlindungan anak harus di atas segalanya. Jangan sampai kendala administrasi justru menghalangi pemenuhan hak dasar mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak," tegas Supratman.
Selain masalah domisili, Komisi D juga menyoroti minimnya data calon penerima manfaat asal Lumajang dalam program bantuan provinsi.
"Kami mendesak peninjauan kembali, bahkan pencabutan aturan yang membatasi bantuan LKSA tersebut. Asas perlindungan anak harus di atas segalanya. Jangan sampai kendala administrasi justru menghalangi pemenuhan hak dasar mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak," tegas Supratman.
Selain masalah domisili, Komisi D juga menyoroti minimnya data calon penerima manfaat asal Lumajang dalam program bantuan provinsi.
Supratman menekankan pentingnya Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih adaptif agar intervensi pemerintah benar-benar menyentuh kelompok masyarakat paling rentan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos P3A Lumajang, Indriono Krishna Murti, A.P., mengakui adanya tantangan teknis di lapangan. Ia memaparkan capaian tahun lalu sekaligus kendala di tahun berjalan:
Evaluasi 2025: Dari 600 data yang diverifikasi untuk program Putri Jawara dan KIP Jawara, sebanyak 300 orang berhasil terfasilitasi.
Proyeksi 2026: Hingga saat ini, belum ada permintaan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur akibat keterbatasan kuota dan sempitnya jendela waktu verifikasi.
Rapat kerja ini menghasilkan kesepakatan penting mengenai penguatan sinergi lintas sektor, mulai dari tingkat desa hingga provinsi. Fokus utama ke depan adalah validasi data kemiskinan pada kelompok Desil 1 dan 2 agar distribusi bantuan lebih akurat.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah ketimpangan informasi, memastikan kepemimpinan Bupati Indah Amperawati didukung oleh basis data yang solid guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di Lumajang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos P3A Lumajang, Indriono Krishna Murti, A.P., mengakui adanya tantangan teknis di lapangan. Ia memaparkan capaian tahun lalu sekaligus kendala di tahun berjalan:
Evaluasi 2025: Dari 600 data yang diverifikasi untuk program Putri Jawara dan KIP Jawara, sebanyak 300 orang berhasil terfasilitasi.
Proyeksi 2026: Hingga saat ini, belum ada permintaan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur akibat keterbatasan kuota dan sempitnya jendela waktu verifikasi.
Rapat kerja ini menghasilkan kesepakatan penting mengenai penguatan sinergi lintas sektor, mulai dari tingkat desa hingga provinsi. Fokus utama ke depan adalah validasi data kemiskinan pada kelompok Desil 1 dan 2 agar distribusi bantuan lebih akurat.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah ketimpangan informasi, memastikan kepemimpinan Bupati Indah Amperawati didukung oleh basis data yang solid guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di Lumajang.
