Gegana Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mesiu Ilegal Hasil Tangkapan Polres Bondowoso
| Petugas ketika hendak melakukan pemusnahan |
Proses pemusnahan atau disposal ini dilakukan dengan standar keamanan tinggi oleh Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan material berbahaya tersebut hancur sepenuhnya tanpa risiko ledakan yang tak terkendali.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin keselamatan publik dari ancaman bahan peledak rakitan yang kerap memicu jatuhnya korban jiwa.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegas AKBP Aryo di lokasi pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan jajaran Polres Bondowoso terhadap jaringan peredaran bahan peledak di berbagai titik sepanjang bulan Februari. Kepolisian memandang serius temuan ini karena risiko luka berat hingga kematian akibat ledakan petasan ilegal masih menjadi ancaman nyata.
Dukungan terhadap tindakan tegas ini juga datang dari Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengingatkan bahwa aktivitas terkait bahan peledak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni.
“Peredaran bahan peledak ilegal merupakan pelanggaran hukum berat dan sangat membahayakan keselamatan banyak orang. Kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham.
Menutup rangkaian pemusnahan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan tersebut, Kapolres Bondowoso mengimbau warga untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas produksi atau penyimpanan bubuk mesiu di lingkungannya. Hal ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan bahan peledak ilegal demi terciptanya kondusivitas wilayah.