Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Jelang Idulfitri 1447 H, Disnaker Lumajang Warning Perusahaan: THR Wajib Cair Maksimal H-7

    ilustrasi
    Lumajang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang mempertegas kewajiban seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Memasuki persiapan Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah daerah mematok tenggat waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa meskipun batas maksimal adalah H-7, perusahaan sangat dianjurkan untuk mencairkan hak pekerja lebih awal, yakni mulai H-14 Lebaran. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum pelaksanaan THR secara nasional.

    “Maksimal H-7 Lebaran THR sudah wajib dibayarkan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah,” tegas Subechan saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

    Skema Perhitungan dan Hak Pekerja Subechan merinci bahwa hak THR berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Namun, besaran yang diterima bergantung pada masa pengabdian masing-masing karyawan:

    Masa Kerja 1 Tahun/Lebih: Berhak menerima satu bulan gaji penuh.

    Masa Kerja di Bawah 1 Tahun: Diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan besaran gaji bulanan.

    Untuk pekerja dengan sistem borongan, teknis pemberiannya akan menyesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan namun tetap harus mengacu pada asas keadilan dan ketentuan yang berlaku.

    Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak main-main dalam mengawal hak buruh. Subechan memperingatkan adanya sanksi berjenjang bagi perusahaan nakal yang mencoba mangkir dari kewajiban ini.

    “Sanksi dimulai dari teguran tertulis secara berjenjang. Jika tetap tidak dipatuhi, kami bisa melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, bahkan hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berat,” ujarnya dengan nada lugas.

    Layanan Aduan dan Posko THR Guna memastikan transparansi dan perlindungan pekerja, Disnaker Lumajang resmi membuka posko pengaduan. Bagi karyawan yang mengalami kendala atau tidak menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan secara langsung ke:

    Kantor Disnaker: Jl. Veteran, Kecamatan Lumajang. Layanan Daring (WhatsApp): 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.

    Melalui pengawasan ketat ini, Pemkab Lumajang berharap seluruh pekerja dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Subechan juga mengimbau para pengusaha untuk melihat THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan demi menjaga stabilitas hubungan industrial di Lumajang.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728