DPRD Lumajang Desak Penataan Total Distribusi LPG 3 Kg: Jangan Setengah-Setengah!
| Hj. Oktaviani, Ketua DPRD Lumajang |
Persoalan ini dinilai telah menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat, sehingga penanganannya tidak boleh lagi dilakukan dengan cara sporadis atau sekadar formalitas.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktatiyani, menegaskan bahwa penanganan stok dan distribusi gas melon tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Oktatiyani menyoroti bahwa masalah utama bukan hanya soal ketersediaan barang (stok), melainkan pada tata kelola distribusi yang masih memiliki banyak celah.
“Ini bukan sekadar persoalan barang, tetapi menyangkut akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Maka tidak bisa ditangani setengah-setengah,” tegas Oktatiyani.
Ia menggarisbawahi bahwa jika sistem tidak segera dibenahi dari hulu ke hilir, praktik-praktik merugikan seperti:
Penimbunan barang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Distribusi tidak tepat sasaran yang justru dinikmati kelompok mampu.
Akan terus berulang dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai langkah strategis, DPRD Lumajang mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan penataan ulang sistem distribusi. Tujuannya agar alur distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Penataan ini diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyaluran subsidi pemerintah. Dengan sistem yang tertib, alokasi LPG 3 kg dipastikan hanya sampai ke tangan warga yang benar-benar berhak.
Selain perbaikan sistem, Oktatiyani menekankan pentingnya pengawasan kolektif. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan informasi dari tingkat akar rumput.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai kontrol sosial. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau keganjilan di lapangan, warga diminta tidak ragu untuk melapor.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan temuan pelanggaran kepada pihak berwenang, baik itu Camat, kepolisian, maupun aparat teritorial terdekat,” pungkasnya.
Laporan yang cepat dan akurat diharapkan menjadi kunci deteksi dini untuk mencegah meluasnya dampak kelangkaan, sekaligus memastikan keadilan distribusi LPG 3 kg di seluruh pelosok Kabupaten Lumajang. ***