Perkuat Ekonomi Kerakyatan, DPRD Lumajang Uji Publik Raperda Pelindungan Koperasi dan UMKM
Lumajang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang resmi menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro pada Kamis (16/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis memperkokoh payung hukum bagi pilar ekonomi masyarakat di Lumajang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Lumajang ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo.
Dari pihak legislatif, hadir Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Awaludin Yusuf bersama Wakil Ketua Bapemperda Mustainul Umam, serta perwakilan perangkat daerah dan pelaku usaha.
Dalam arahannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak boleh terjebak dalam kajian teoritis semata. Sebagai instrumen hukum yang memiliki daya paksa, regulasi ini harus lahir dari kebutuhan riil di lapangan.
"Raperda berdampak langsung terhadap masyarakat. Substansinya harus implementatif dan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pelaku koperasi maupun UMKM," ujar Haris.
Haris juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam mematangkan aturan ini. Kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, dan perancang peraturan menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas. Melalui diskusi terbuka, diharapkan muncul masukan konstruktif agar aturan ini lebih adaptif saat diterapkan nanti.
Koperasi dan UMKM diakui memiliki peran krusial bagi stabilitas ekonomi Lumajang, terutama dalam:
Penciptaan lapangan kerja baru bagi warga lokal.
Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kreatif.
Stabilitas ekonomi daerah di tengah fluktuasi pasar.
Raperda ini nantinya diproyeksikan menjadi dasar hukum yang memberikan jaminan kemudahan berusaha serta perlindungan bagi para pelaku usaha kecil.
Seluruh aspirasi dan hasil diskusi dalam uji publik ini akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan akhir. Setelah proses sinkronisasi selesai, Raperda akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah untuk diimplementasikan di Kabupaten Lumajang.