Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Kawal Transparansi, Komisi A DPRD Lumajang Evaluasi Penjaringan Perangkat Desa di Tempeh

    Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan (tengah)

    Lumajang – Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan kunjungan kerja lapangan untuk memonitor dan mengevaluasi proses penjaringan perangkat desa di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Rabu (6/5/2026).

    Langkah taktis ini diambil berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) serta surat tugas Ketua DPRD Kabupaten Lumajang guna memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

    "Monitoring ini adalah bentuk komitmen pengawasan kami demi memastikan penjaringan perangkat desa berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Kami turun langsung bersama Dinas PMD dan Camat Tempeh agar setiap kendala di lapangan mendapat solusi cepat yang berpayung hukum," ujar Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP.

    Dalam peninjauan tersebut, Komisi A menyerap aspirasi langsung dari panitia penjaringan, kepala desa, hingga unsur RT dan RW. Berdasarkan hasil dialog, ditemukan beberapa kendala dalam proses penjaringan kepala dusun di Dusun Warungkutil dan Dusun Darungan, Desa Besuk.

    Diantaranya, adanya perbedaan pemahaman mengenai persyaratan domisili yang mengacu pada Peraturan Bupati dan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Kendala dalam proses pemberian rekomendasi oleh ketua RT/RW. dan belum optimalnya sosialisasi aturan kepada masyarakat setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Komisi A meminta pemerintah desa dan panitia pelaksana untuk tetap mengedepankan asas keterbukaan dan tidak diskriminatif. Sinergi antara pemangku kebijakan di tingkat kecamatan dan desa terus didorong agar iklim demokrasi di tingkat akar rumput tetap kondusif.

    Sebagai langkah konkret jangka panjang, DPRD Kabupaten Lumajang berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016. Penyesuaian ini dinilai penting agar aturan daerah selaras dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

    Melalui pengawasan yang ketat dan kolaboratif ini, proses penjaringan diharapkan mampu melahirkan aparatur desa yang profesional, berkualitas, serta berintegritas tinggi dalam mendukung roda pembangunan daerah.

    "Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 akan segera kami lakukan demi mematangkan kepastian hukum di masa depan. Kita ingin proses ini melahirkan aparatur desa terbaik yang siap mengabdi secara total untuk kemajuan masyarakat Lumajang," pungkas Reza Hadi Kurniawan. ***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728