Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Modus Motor Tangki Besar, Dua Penimbun 910 Liter Pertalite Subsidi di Lumajang Diciduk Polisi

    Ilustrasi
    Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tangkap tangan di SPBU Desa Banyuputih, polisi meringkus dua pelaku yang nekat memborong BBM subsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

    Kedua tersangka adalah MS (37), warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah, dan DSC (22), warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung. Keduanya diciduk aparat pada Sabtu, 11 April 2026.

    “Ada dua pengungkapan kasus secara bersamaan di lokasi yang sama. Modusnya juga sama, pelaku melakukan pembelian berulang-ulang menggunakan sepeda motor bertangki besar,” ungkap Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.

    Untuk mengelabui petugas SPBU, kedua pelaku kompak menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki bensin berukuran besar. Mereka mengantre berkali-kali secara berulang untuk menyedot Pertalite.

    Setelah tangki motor penuh, bensin tersebut dikuras dan dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter yang sudah disiapkan di dekat lokasi.

    Meski modusnya serupa, kedua pelaku memiliki rantai distribusi dan akomodasi yang berbeda:

    Tersangka MS: Mengangkut jerigen menggunakan kendaraan roda tiga Kaisar Triseda (N 3540 YL). Saat ditangkap, ia tengah membawa 16 jerigen berisi Pertalite untuk dijual ke 10 pelanggannya dengan harga Rp370 ribu per jerigen.

    Tersangka DSC: Mengangkut BBM subsidi tersebut menggunakan mobil pick up Mitsubishi T120 SS (N 9879 YH) dengan total 10 jerigen.

    "Rencananya dijual eceran, ada juga yang dijual lagi kepada pengecer lainnya," jelas Ipda Suprapto.

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 910 liter Pertalite siap edar beserta sejumlah kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.

    Saat ini, status hukum keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Polisi juga bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara ini.

    “Menurut keterangan dari pihak penyidik, dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan,” pungkas Ipda Suprapto.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. ***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728