Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Kurang dari 24 Jam, Sindikat Pencuri 11 Baterai Tower BTS Indosat Digulung di Lumajang

    Ilustrasi
    Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar aksi pencurian baterai lithium milik tower BTS PT Indosat di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi pada Senin (25/5/2026) dini hari, satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu eksekutor lainnya kini berstatus buron (DPO).

    Tersangka yang diamankan berinisial PT, warga Kabupaten Tuban yang bertindak sebagai sopir. Sementara otak pencurian sekaligus eksekutor utama berinisial S, saat ini masih dalam pengejaran intensif petugas.

    “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam kami dari Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai baterai pemancar tower,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata.

    Aksi kriminal ini dilancarkan komplotan tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih, kedua pelaku sengaja berpatroli antarkota untuk membidik tower BTS yang minim pengawasan.

    Setelah menemukan target di wilayah Rowokangkung yang dirasa aman, mereka langsung berbagi tugas:

    Tersangka S (DPO): Bertindak sebagai eksekutor, memotong besi pengaman boks baterai menggunakan gunting ukuran besar.

    Tersangka PT: Bersiap di balik kemudi mobil sekaligus membantu mengangkut barang jarahan ke dalam kendaraan.

    Aksi nekat ini berhasil tepergok setelah seorang pelapor bernama Deva segera menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan pengejaran di sekitar area dan berhasil mencegat pelarian pelaku tidak jauh dari TKP.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 unit baterai lithium BTS Indosat. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta.

    Kepada penyidik, PT mengaku hanya mendapat upah Rp600 ribu dari S untuk membantu aksi tersebut. Namun, polisi mencium adanya keterlibatan sindikat ini di sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.

    “Informasi sementara ada beberapa TKP di wilayah Jember dan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jember. Ada kemungkinan pelaku tidak hanya beraksi di Lumajang,” terang AKP Pras Adinata.

    Rencananya, belasan baterai hasil curian tersebut akan diselundupkan dan dijual kepada penadah di wilayah Probolinggo. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman menyeluruh untuk memburu jaringan penadah tersebut.

    Atas tindakan tersebut, tersangka PT kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. ***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728