Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Evaluasi PAD 2025, Komisi C DPRD Lumajang Desak BPRD Optimalisasi Sektor BPHTB dan Digitalisasi Pajak

    Komisi C DPRD Lumajang ketika menggelar rapat

    Lumajang – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (BPRD) guna mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum mencapai target maksimal, Selasa (20/1/2026). Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sorotan utama karena pencapaiannya yang masih rendah.

    Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, menegaskan perlunya verifikasi lapangan yang lebih ketat serta peninjauan kembali nilai pajak pada objek-objek potensial. Ia menilai, minimnya informasi kepada wajib pajak sering kali memicu upaya penghindaran pajak yang merugikan kas daerah.

    "Sinkronisasi antar-OPD sangat krusial. Potensi dari sektor perizinan hingga UMKM harus digarap serius. Kita dorong kemudahan izin bagi pelaku usaha, namun di sisi lain mereka juga harus patuh sebagai wajib pajak baru," tegas Zainal.

    Di sisi lain, anggota Komisi C, M. Rizal, menyoroti urgensi percepatan digitalisasi sistem perpajakan untuk meminimalisir kebocoran anggaran. Ia meminta BPRD tidak hanya fokus pada sosialisasi, tetapi juga berani mengambil langkah represif.

    "Perlu pengawasan lintas sektor dan penerapan sanksi tegas bagi wajib pajak yang nakal. Seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan demi mendukung pendanaan pembangunan di Lumajang," ujar Rizal.

    Melalui rapat kerja ini, Komisi C menginstruksikan BPRD untuk segera melakukan pemetaan ulang potensi pajak di awal tahun 2026 dan memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat guna meningkatkan kesadaran pajak secara menyeluruh.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728