Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, Polisi Sita Ribuan Tabung Gas Portabel
| Polisi ketika membeberkan hasil tangkapannya |
Polisi mengamankan tersangka berinisial M (37), seorang wiraswasta yang nekat menjalankan bisnis ini setelah terkena PHK.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyebut praktik ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 6 Februari 2026.
Tersangka memindahkan isi gas subsidi ke tabung portabel menggunakan peralatan rakitan. Mirisnya, ide tersebut didapatkan pelaku melalui tayangan YouTube.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti: 13 tabung Elpiji 3 kg bersubsidi, 1.000 lebih tabung portabel kosong dan ratusan tabung siap edar.
Peralatan pengoplosan: regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press.
"Isi tabung portabel ini tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label. Ini jelas penipuan yang merugikan konsumen dan menyalahgunakan hak masyarakat miskin atas subsidi negara," tegas Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).
Praktik yang telah berjalan selama dua tahun ini memiliki jangkauan distribusi di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan:
Produksi: Sekitar 140 tabung per hari, dengan keuntungan Rp 4.000 per kaleng gas portabel, estimasi omzet mencapai Rp30 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka M terancam hukuman berat melalui pasal berlapis:
UU Minyak dan Gas Bumi: Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
UU Perlindungan Konsumen: Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Kapolresta mengimbau warga untuk terus mengawasi distribusi Elpiji subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar subsidi tetap tepat sasaran.
Tersangka memindahkan isi gas subsidi ke tabung portabel menggunakan peralatan rakitan. Mirisnya, ide tersebut didapatkan pelaku melalui tayangan YouTube.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti: 13 tabung Elpiji 3 kg bersubsidi, 1.000 lebih tabung portabel kosong dan ratusan tabung siap edar.
Peralatan pengoplosan: regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press.
"Isi tabung portabel ini tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label. Ini jelas penipuan yang merugikan konsumen dan menyalahgunakan hak masyarakat miskin atas subsidi negara," tegas Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).
Praktik yang telah berjalan selama dua tahun ini memiliki jangkauan distribusi di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan:
Produksi: Sekitar 140 tabung per hari, dengan keuntungan Rp 4.000 per kaleng gas portabel, estimasi omzet mencapai Rp30 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka M terancam hukuman berat melalui pasal berlapis:
UU Minyak dan Gas Bumi: Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
UU Perlindungan Konsumen: Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Kapolresta mengimbau warga untuk terus mengawasi distribusi Elpiji subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar subsidi tetap tepat sasaran.