Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Jaga Warisan Leluhur, DPRD dan Pemkab Lumajang Dorong Legalitas Masyarakat Hukum Adat Tengger



    Lumajang – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, bersama Anggota Komisi D DPRD, H. Abdul Halim, menghadiri Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026.
    Kegiatan yang berlangsung di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro pada Senin (25/5/2026) ini, menjadi momentum krusial dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Tengger.

    Musyawarah tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Agenda ini dihadiri oleh jajaran tokoh adat Tengger, perangkat desa, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait sebagai wujud komitmen bersama dalam melestarikan budaya daerah.

    Dalam sambutannya, Sekda Agus Triyono menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Tengger adalah pilar penting dari identitas budaya Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, keberadaannya wajib dijaga dan dilestarikan secara berkelanjutan.

    "Masyarakat hukum adat Tengger merupakan bagian penting dari identitas budaya Kabupaten Lumajang yang harus dijaga dan dilestarikan bersama," ujar Agus Triyono.

    Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014. Implementasi ini diwujudkan melalui pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan:

    Identifikasi wilayah dan karakteristik adat. Verifikasi keabsahan struktur dan hukum adat. Validasi data demi memberikan pengakuan resmi serta kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat adat Tengger.

    Dukungan penuh terhadap legalitas ini juga disuarakan oleh pihak legislatif. Ketua DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, menyatakan bahwa penguatan pengakuan hukum ini sangat vital agar warisan budaya dan nilai-nilai luhur yang mandarah daging di masyarakat Tengger tidak punah.

    "Kami mendukung penuh penguatan pengakuan masyarakat hukum adat Tengger. Langkah ini penting agar warisan budaya dan nilai-nilai luhur masyarakat adat tetap terjaga dengan baik bagi generasi mendatang," tegas Hj. Oktafiyani.

    Melalui sinergi antara eksekutif, legislatif, dan tokoh adat ini, Pemkab Lumajang optimistis eksistensi masyarakat hukum adat Tengger akan semakin terlindungi secara hukum sekaligus menjadi motor penggerak kelestarian budaya di masa depan.***

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728