Protes Kasus Solar Macet, Mahasiswa PMII Gelar Aksi Bungkam di Mapolres Lumajang
| Para mahasiswa ketika menyuarakan aksi |
Aksi ini merupakan protes atas lambannya penanganan kasus OTT penyalahgunaan solar bersubsidi yang mandek selama tiga bulan.
Dalam aksi selama 30 menit tersebut, massa mengenakan pakaian serba hitam dan menutup mulut dengan lakban. Simbol ini digunakan untuk menyindir sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan dan tertutup terhadap dialog.
Koordinator aksi, Amar Kusairi, mengkritik tajam perbedaan durasi penanganan kasus antara Polres Lumajang dan Polda Jatim. Sebagai perbandingan, mahasiswa membentangkan poster bertuliskan: "Polda Bisa 4 Hari, Kenapa Polres Butuh 100 Hari?".
"Kasus OTT ini terjadi sejak 3 November 2025, tapi hingga kini belum ada tersangka. Padahal, saat Polda Jatim melakukan OTT pada 7 Februari lalu, hanya butuh empat hari untuk menetapkan tersangka," tegas Amar.
Mahasiswa menilai Polres Lumajang tidak responsif karena mengabaikan surat audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Surat Terlambat: Mahasiswa menerima SP2HP pada 10 Februari, namun dianggap sebagai formalitas setelah adanya tekanan dari mahasiswa.
Simbol Bungkam: Aksi tutup mulut dipilih karena ruang dialog yang sebelumnya diajukan mahasiswa tidak mendapat balasan.
"Kami tidak tiba-tiba aksi. Kami sudah berupaya membuka ruang dialog tapi tidak ada balasan. Maka kami bungkam sebagai simbol bahwa aspirasi kami pun dibungkam," tambah Amar.
Tanggapan Polres Lumajang
Menanggapi aksi tersebut, Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan detail tersangka baru.
"Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya akan kami sampaikan nanti," ujar Ipda Suprapto singkat.